Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal

Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal

Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.


Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal - JAKARTA – Ketua Umum FPI Rizieq Shihab diketahui menerima suami dari almarhumah Tri Munarti, korban meninggal dalam kasus bentrokan di Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (23/7) di kediamannya.

Suami korban, Samsu Eko Julianto, diundang secara khusus ke rumah Rizieq Shihab, untuk didengar semua keluhan, penderitaan dan tuntutannya.

Ketua Umum FPI yang biasa dipanggil Habib Rizieq itu didampingi beberapa pengurus FPI, seperti dilansir laman resmi milik ormas itu, wwfpi.or.id, mendengar langsung curhat Samsu.

Selanjutnya Rizieq Shihab sebagai Ketua Umum FPI memutuskan berbagai hal sebagai berikut:
  1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal maupun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedang korban luka agar lekas sembuh.
  2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal mau pun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.
  3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.
  4. DPP FPI siap memberikan BEA SISWA untuk kedua putra korban hingga S-1 dengan nilai per bulannya Rp.500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.
  5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka WARGA UMUM, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah WARGA PREMAN, maka tetap akan diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.
  6. DPP FPI tetap menugaskan TIM INVESTIGASI KENDAL untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.
  7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD / ART, yaitu : Muslim, Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Shalat dan Baca Al-Qur'an, serta wajib izin orang tua.
  8. Sesuai Prosedur Standar AMAR MA'ARUF NAHI MUNKAR FPI, maka dilarang keras melakukan SWEEPING, PERUSAKAN, PENGANIAYAAN apalagi PEMBUNUHAN. Aktivis FPI hanya boleh MONITORING, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.
  9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma'siat / pelanggar hukum yang tertangkap tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
  10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil TINDAKAN TEGAS terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap HUKUM AGAMA dan HUKUM NEGARA.
[ sumber ]

By Chika Imut

Sumber

Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Inilah 10 Perintah Habib Rizieq Pasca-Bentrok FPI Di Kendal