Wabub Bogor Tersangka Skandal Video SEKS
Wabub Bogor Tersangka Skandal Video SEKS
Wabub Bogor Tersangka Skandal Video SEKS -Â Pemkab Bogor tak henti dirundung persoalan hukum. Setelah Bupati Bogor Rachmat Yasin "babak belur" disudutkan kasus Hambalang dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher tertangkap kasus suap izin lahan makam, kini giliran Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat) mendapat prahara. Kemarin, Polda Jabar resmi menetapkan Karfat sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bogor tersebut terjerat kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Hari ini, dia diminta menghadap penyidik Polda. Tak tanggung-tanggung, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal "mematikan" itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya. "KF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 29 UU (Pornografi) 44 Tahun 2008 jo Pasal 55 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Marthinus Sitompul kepada Radar Bogor (JPNN grup) kemarin (22/5). Karfat juga dijerat Pasal 55 KUHP, lantaran disebut-sebut sebagai tokoh intelektual di balik produksi video yang berisi adegan mesum seorang lelaki mirip Rudy dengan seorang gadis muda di sebuah kamar hotel.
Wabub Bogor Tersangka Skandal Video SEKS -Â Pemkab Bogor tak henti dirundung persoalan hukum. Setelah Bupati Bogor Rachmat Yasin "babak belur" disudutkan kasus Hambalang dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher tertangkap kasus suap izin lahan makam, kini giliran Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat) mendapat prahara. Kemarin, Polda Jabar resmi menetapkan Karfat sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bogor tersebut terjerat kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Hari ini, dia diminta menghadap penyidik Polda. Tak tanggung-tanggung, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal "mematikan" itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya. "KF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 29 UU (Pornografi) 44 Tahun 2008 jo Pasal 55 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Marthinus Sitompul kepada Radar Bogor (JPNN grup) kemarin (22/5). Karfat juga dijerat Pasal 55 KUHP, lantaran disebut-sebut sebagai tokoh intelektual di balik produksi video yang berisi adegan mesum seorang lelaki mirip Rudy dengan seorang gadis muda di sebuah kamar hotel.