[HOT] Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??

[HOT] Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??

[HOT] Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..?? - Halo Sobat Semua gimana Kabarnya Hari Ini Semoga Sehat dan Lancar Dalam Menjalankan Aktifitas Sehari harinya. Oke Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang [HOT] Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.

Suatufakta.com -Spoilerfor e-KTP



Spoilerfor News
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.

Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).

Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.

Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.

Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.

Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.

sumber

Ini Gan ane tambahin Surat Edaran Mendagri, barusan Ane coba nyari-nyari...
Spoilerfor Surat Edaran
Spoilerfor 1

Spoilerfor 2


Semoga bisa sedikit memberi info... Tapi bener gak ya Gan britanya...??  

[UPDATE] Tenang, nih Gan.. mungkin bisa sedikit membantu Agan2 yang sudah was2 atau khawatir e-KTPnya rusak karna dah dicopy berkali-kali...
Spoilerfor Update
Spoilerfor news update
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal menyampaikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Dia mengaku hal ini berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Maksudnya agar sinar mesin fotokopi tak merusak chip di dalam e-KTP.

Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?

"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres," kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).

Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.

"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.

Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.

"Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com


Spoilerfor e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Sumber: http://www.e-ktp.com/

Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel [HOT] Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??