Daftar Keinginan Freddy Sebelum Di Eksekusi Mati, Seram!
Daftar Keinginan Freddy Sebelum Di Eksekusi Mati, Seram! - Halo Sobat Semua gimana Kabarnya Hari Ini Semoga Sehat dan Lancar Dalam Menjalankan Aktifitas Sehari harinya. Oke Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Daftar Keinginan Freddy Sebelum Di Eksekusi Mati, Seram!, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Suatufakta.com - Sebelum terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diasingkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Anggita Sari mengaku sempat berkomunikasi intens dengan gembong narkoba internasional itu. Salah satu pembicaraan mereka menyangkut eksekusi mati duda beranak tiga itu.
"Dia suka bercanda bilang, 'kalau aku jadi dieksekusi aku dapat 10wishlist (daftar keinginan) yang dikabulkan. Aku mau ketemu anak-anakku, keluarga, aku mau jalan-jalan sama kamu dan keluargaku sebelum aku nggak ada'," ucap Anggita sambil terisak saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 30 Juli 2013.
Menurut Anggita, itu adalah satu momen yang amat dikenangnya hingga saat ini selama kenal dengan Freddy. Ia pun mengaku ingin sekali bertemu dengan bandar narkoba internasional itu sebelum dieksekusi. "Tapi saya tidak tahu akses ke sana (Nusakambangan) bagaimana," ujarnya.
Padahal selama ini, kata dia, Freddy optimistis dapat bebas dari vonis hukuman mati. "Selama saya dekat dengan Mas Freddy, kita berdua selalu optimis eksekusi tidak akan pernah terjadi. Freddy bilang dia akan banding, akan kasasi, dari pengacaranya," kata dia.
Anggita juga mengaku terkejut saat diberitahu salah satu petugas di LP Cipinang bahwa Freddy sudah dipindahkan ke Nusakambangan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kebetulan semalam saya SMS Freddy, 'Mas di mana, aku kangen, pengen telepon'. Tapi aku teleponnggak diangkat. Semalam aku SMS ke penjaga lapas aku tanya, 'Mas Freddy di mana ya? Besok aku mau jenguk'. Dia bilang Mas Freddy sudah di Nusakambangan siap dieksekusi," ungkapnya.
Freddy Budiman merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2013 karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu.
Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makasar.