27 Ramadhan Hari Zakat Nasional
27 Ramadhan Hari Zakat Nasional
27 Ramadhan Hari Zakat Nasional - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang 27 Ramadhan Hari Zakat Nasional, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel 27 Ramadhan Hari Zakat Nasional
27 Ramadhan Hari Zakat Nasional - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang 27 Ramadhan Hari Zakat Nasional, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
"Sambil memohon ridho Allah Swt, tadi kami menerima saran dari pimpinan Baznas agar kiranya tanggal 27 Ramadan itu dijadikan Hari Zakat Nasional. Selaku kepala negara setelah mendengarkan pandangan semua pihak, Wapres, Menteri Agama, dan semua yang hadir saya mendukung dan Insya Allah akan kami kukuhkan nanti secara resmi, demikian kata sambutan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ketika melakukan kunjungan ke Kantor Baznas Jakarta. Ketua Baznas H. Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa penerimaan zakat setiap tahun terus meningkat, seperti Tahun 2011 sebesar Rp 1,7 triliun dan tahun 2012 menjadi Rp 2,3 triliun.
Zakat merupakan kewajiban yang dituangkan dalam Al Quran Surah At Taubah 60 yaitu "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana" Selanjutnya dikuatkan melalui UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pelaksanaannya Badan Amil Zakat (Baz) memiliki visi yaitu 'merubah mustahik menjadi muzakki' dan menetapkan misi yaitu penyantunan, pengentasan, dan pemberdayaan. Dengan visi dan misi ini berarti Fungsi Baz sebagai penyeimbang dan mediator amal sholeh antara muzakki (orang atau lembaga wajib pajak) dan mustahik (orang atau lembaga yang berhak menerima zakat). Berikutnya dinyatakan bahwa tugas Baz antara lain memberikan informasi kepada umat tentang zakat, infaq, dan sedekah, memberikan pelayanan perhitungan pembayaran zakat, serta mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah kepada yang berhak. Dan, yang terpenting adalah bagaimana mengelola data muzakki dan mustahik yang akurat dan memberdayakan semua kegiatan dengan profesional serta pertanggungjawaban secara jujur dan terbuka.
Begitu besar tugas dan tanggungjawab Baz, bukan saja tingkat nasional namun mengakar pada tingkat daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya mustahik. Sebenarnya nilai muzakki lebih besar daripada mustahik, namun masih banyak yang mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah secara individu dan melupakan peran Baz - tentu dengan alasan tersendiri. Seandainya kelebihan nilai muzakki dikelola secara profesional dengan tingkat kepercayaan yang tinggi - maka pembagian zakat, infaq, dan sedekah akan diterima secara merata dan adil. Bukankah kesadaran membayar zakat sudah terus menunjukkan peningkatan secara finansial. Semoga dengan ditetapkannya 27 Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional menambah kesadaran yang kuat bagi muzakki untuk berbagi melalui Baz sehingga nilai-nilai ibadah yang diwajibkan Allah Swt atas harta dan rejeki yang diterima memiliki keberkahan yang tepat sasaran dan berhasil menganggkat mustahik menjadi muzakki.
catatan kecil,
Mari kita lembagakan Baz sebagai otoritas kewajiban membayar pajak untuk kemaslahatan umat dengan meninggalkan kebiasaan kurang bijak dan terkadang mengorbankan yatim piatu dan kaum fakir miskin baik atas nama pribadi, caleg, ormas, parpol, maupun pejabat negara yang berdesakan dan terkadang mengancam jiwa saat menerima zakat tersebut. Semoga rasa aman dan nyaman mustahik menerima zakat merupakan pahala tersendiri yang diberikan Allah Swt bagi para muzakki - dan kita awali gerakan zakat nasional ini pada 27 Ramadhan 1434H.
catatan kecil,
Mari kita lembagakan Baz sebagai otoritas kewajiban membayar pajak untuk kemaslahatan umat dengan meninggalkan kebiasaan kurang bijak dan terkadang mengorbankan yatim piatu dan kaum fakir miskin baik atas nama pribadi, caleg, ormas, parpol, maupun pejabat negara yang berdesakan dan terkadang mengancam jiwa saat menerima zakat tersebut. Semoga rasa aman dan nyaman mustahik menerima zakat merupakan pahala tersendiri yang diberikan Allah Swt bagi para muzakki - dan kita awali gerakan zakat nasional ini pada 27 Ramadhan 1434H.